Hi!Pontianak – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti, menyebutkan kasus gigitan hewan rabies sejak Januari hingga Mei 2023, terdapat sebanyak 1.674 korban rabies di Kalbar, dan 10 di antaranya meninggal dunia.
“Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan 7 Juni 2023, telah terjadi kasus meninggal pada manusia akibat rabies sebanyak 10 orang, yang terjadi di 2 Kabupaten,” jelas Erna, Senin, 12 Juni 2023.
7 orang meninggal di Kabupaten Sintang, dan 3 lainnya di Kabupaten Landak. Korban meninggal tertular rabies dari gigitan anjing yang tidak diberikan vaksin rabies.
Kasus gigitan hewan penular rabies di Provinsi Kalimantan Barat hingga saat ini terhitung sebanyak 1.674 korban. Kasus gigitan sebanyak 32 persen menyerang anak-anak di bawah 10 tahun, 14 persen menyerang remaja, 47 persen menyerang orang dewasa, dan sisanya 7 persen adalah lanjut usia.
Hewan yang menggigit 85 persen adalah anjing, 13 persen kucing, dan 2 persen monyet. Erna mengatakan, hasil dari penyelidikan epidemiologi menunjukkan, bahwa semua kasus kematian akibat rabies terjadi dikarenakan kasus gigitan hewan penular rabies (GPHR) tidak di laporkan ke Fasyankes, sehingga kasus GHPR tidak ditangani sesuai dengan tata laksana yang benar, yaitu cuci luka dan pemberian vaksin anti rabies (VAR).
“Hasil penelusuran penyakit rabies pada hewan di Provinsi Kalimantan Barat telah ditemukan 9 sampel hewan terkonfirmasi laboratorium positif rabies di 5 Kabupaten/Kota di antaranya pada kabupaten Landak, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kota Singkawang,” paparnya.

Penyakit rabies dapat ditularkan dari air liur hewan penular rabies melalui gigitan atau cakaran. Hewan yang dapat menularkan rabies antara lain adalah anjing, kucing, kera/monyet, dan hewan berdarah panas lainnya.
“Pencegahan rabies di manusia dapat dicegah, dengan peningkatan kesadaran akan pemeliharaan hewan dengan memperhatikan kesejahteraan hewan. Pemeliharaan yang sembarangan tanpa memperhatikan kesehatan di hewan, serta lingkungannya akan menjadi senjata makan tuan bagi pemilik hewan dan lingkungannya,” imbuhnya.
Rabies sendiri, kata Erna, dapat dicegah dimulai dari hewannya yaitu dengan memberikan vaksin rabies yang dimulai sejak umur hewan 3 bulan dan diulang kembali setiap tahun sekali.
“Pemeliharaan dengan memberikan penanda kepemilikan pada hewan akan mempermudah pemilik, dan masyarakat sekitar mengenal hewan dan asal hewan. Bagi masyarakat yang akan memelihara hewan diharapkan jangan mengambil hewan yang berasal dari lokasi tertular rabies dan belum diberikan vaksinasi rabies,” ucapnya.
Erna memaparkan pencegahan pertama jika terjadi gigitan hewan penular rabies pada manusia yaitu dengan melakukan cuci luka selama 15 menit menggunakan sabun di air yang mengalir.
Selanjutnya segera lapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin anti rabies atau serum anti rabies (sesuai indikasi), perawatan luka, dan segera amankan hewan yang menggigit serta laporkan kepada petugas kesehatan hewan/dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan di wilayahnya masing-masing untuk di lakukan observasi.
“Tindakan pengendalian telah dilakukan dengan memberikan vaksin rabies pada hewan, dan perlengkapan vaksinasi di lokasi yang terjadi kasus kematian dan positif rabies di hewan,” tuturnya.
Selain hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar telah mendistribusikan kebutuhan vaksin anti rabies dan serum anti rabies kepada Kabupaten Kota yang membutuhkan dan melakukan komunikasi, edukasi dan informasi di masyarakat.
“Masing-masing Kabupaten Kota telah dialokasikan operasional untuk pelaksanaan sosialisasi terkait rabies di masyarakat dan vaksinasi rabies pada hewan,” tukasnya.