Hi!Pontianak – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Joni Isnaini dan Erry Iriansyah. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah dengan kerugian negara lebih dari Rp 32 miliar.
Mejelis hakim yang terdiri dari Tri Retnaningsih, Moch. Nur Azizi, dan Atun Budi Astuti membacakan putusan pengadilan atas kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama oleh Joni Isnaini dan rekan-rekannya di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis, 27 Juli 2023.
“Pengadilan menyatakan terdakwa Joni Isnaini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Retnaningsih saat membacakan putusan.
“Terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 10.149.800.000 dan jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 tahun,” lanjutnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim membacakan vonis kepada Erry Iriansyah, eks anggota DPRD Kalbar. “Terdakwa Erry Iriansyah dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 6 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 52 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.
“Terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19.147.000.000, dan jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 tahun,” tukasnya.