Sunday, December 3, 2023
spot_img

Polisi Tangkap Pasutri di Pontianak Edarkan Narkoba 2,96 gram Dalam Roti

Hi!Pontianak – Sepasang suami istri di Pontianak mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka tertangkap saat menyelipkan 2,96 gram sabu ke dalam sebuah roti atau cake kepada pembeli.

Menurut Kasat Reskrim Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Supriyatno, ini merupakan modus baru yang ditemukan oleh tim Satreskrim Narkoba Polresta Pontianak, dalam upaya peredaran sabu di Pontianak.

“Yang pasutri itu, ada modus baru. Dia dikirim ke pelanggan dengan diselipkan ke roti atau cake, dikemas dan didistribusikan kepada konsumen yang sudah pesan sebelumnya,” jelas Joko, Jumat, 16 Juni 2023.

Joko mengatakan, tersangka perempuan tersebut adalah seorang residivis tahun 2016 lalu, dan mengulang kembali tindakan melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Ini berulang jadi jaringan-jaringan ini senantiasa di Pontianak kita lakukan pemantauan dan identifikasi lalu lakukan penangkapan. Ini adalah jaringan penjual, kurir, dan pembeli,” paparnya.

Joko mengatakan, mereka adalah jaringan pengedar narkoba dari Pontianak ke luar kota. Saat ditangkap, kedua tersangka akan mengirim sabu dengan disembunyikan di dalam cake, ke Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Pasutri di Pontianak Edarkan Narkoba, Selipkan Sabu di Dalam Roti (1)
Para tersangka narkoba memusnahkan sabu yang disita polisi. Foto: Teri/Hi!Pontianak

Tak hanya kedua pasutri. Satresnarkoba Polresta Pontianak juga mengamankan dua pria lainnya yang membawa narkotika jenis sabu masing-masing sebanyak 47,03 gram, dan 2,47 gram.

“8 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I (jenis sabu) dengan berat keseluruhan 52,46 gram. Dari beberapa kasus yang kita tangkap, selain pengedar dia juga adalah kurir,” tukasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular